oleh : Lajnah Daimah Li al-Buhuts Ilmiyyah wal al-Ifta
diambil dari situs http://www.assunnah.or.id
——————————————————————————–
KATA PENGANTAR
Pada edisi kali ini, kami angkat permasalahan mengenai Fatwa Tentang Tarekat Sufi oleh Lajnah Daimah Li al-Buhuts Ilmiyah wa al-Ifta Saudi Arabia, berkenan dengan pertanyaan yang di ajukan oleh seorang penanya berasal dari Kuwait. Fatwa ini dikeluarkan tanggal 18 Jumadil Awal 1414H dengan No. Fatwa 16011, dan dimuat di majalah As-Sunnah Edisi 17/II/1416H-1996M.
PERTANYAAN TENTANG TAREKAT SUFI
Ada sebuah perkumpulan wanita dari Kuwait. Mereka menyebarkan dakwah sufi beraliran Naqsyabandiyah secara sembunyi-sembunyi, perkumpulan wanita tersebut berada dibawah naungan lembaga resmi.
Kami telah mempelajari kitab-kitab mereka, dan berdasarkan pengakuan mereka, yang pernah ikut perkumpulan wanita ini, tarekat ini memiliki pemahaman diantaranya :
- Barangsiapa yang tidak mempunyai syaikh, maka yang menjadi syaikhnya adalah syetan.
- Barangsiapa yang tidak bisa mengambil ahlak syaikh/gurunya, maka tidak akan bermanfaat baginya Kitab dan Sunnah.
- Barangsiapa yang mengatakan pada syaikhnya, “Mengapa begitu ?” Maka, tak akan sukses selamanya.
Selain itu, mereka berdzikir (dengan tata cara sufi, tentunya) seraya membawa gambar syaikhnya. Mereka suka mencium tangan gurunya yang bergelar Al-Anisaa, dan berasal dari negeri Arab. Mereka menganggap akan mendapat berkah dengan meminum air sisa sang gurunya.
Mereka menulis do’a dengan do’a khusus yang dinukil dari buku Al-Lu’lu wa Al-Marjan Fi Taskhiri Muluki Al-Jann. Dan dalam lapangan pendidikan, perkumpulan ini membangun madrasah khusus untuk kalangan sendiri, mereka didik anak-anak berdasarkan ide-ide kelompoknya, bahkan ada di antaranya yang mengajar di sekolah-sekolah negeri umum, baik jenjang setingkat SMP maupun SMA.
Sebagian mereka ada yang berpisah dengan suami dan meminta cerai lewat pengadilan, hal itu terjadi manakala sang suami menyuruh sang istri agar menjauh dari aliran yang sesat ini. Pertanyaan yang kami ajukan :
1. Bagaimanakah menurut syariat tentang perkumpulan wanita tersebut ?
2. Diperbolehkan mengawini mereka ?
3. Bagaimana pula hukumnya dengan akad nikah yang telah berlangsung selama ini ?
4. Sekarang, nasihat dan ancaman yang bagaimana yang pantas untuk mereka ?
Mohon penjelasan.
JAWAB : … Read the rest of this entry »